Pelayanan MPP Kepada Masyarakat Harus Terintegrasi

28-05-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau MPP Kota Palembang, di Sumatera Selatan, Kamis (27/5/2021). Foto: Tiara/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan pentingnya integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) secara digital dan adaptif terhadap perubahan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama di era globalisasi saat ini yang mengedepankan prinsip keterbukaan (open government).

 

"Kami menilai MPP di Kota Palembang ini dengan 373 jenis pelayanan dari 30 instansi sudah terintegrasi dalam satu atap adalah inovasi yang terbaik. Saya kira patut dikembangkan di wilayah tanah air Indonesia. Karena ini sangat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik," jelas Syamsurizal usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau MPP Kota Palembang, di Sumatera Selatan, Kamis (27/5/2021).

 

Berbagai inovasi pelayanan publik, lanjut Syamsurizal harus terus dikembangkan pemerintah, khususnya dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. Inovasi pelayanan publik merupakan terobosan untuk menjaga eksistensi penyelenggaraan MPP agar semakin optimal ke depannya. “Ini sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang juga dikaitkan dengan lahirnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan saya melihat hal ini diwujudkan di MPP Palembang ini," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Namun di sisi lain, dirinya menyayangkan masih adanya instansi yang mengharuskan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik, untuk tetap datang ke kantor induk meski sudah memperoleh pelayanan di MPP. "Semestinya yang namanya pelayanan publik itu, tidak lagi kembali ke kantor induk, jadi mesti final di MPP itu. Sekarang kan sudah terintegrasi secara elektronik, jadi seharusnya bisa diselesaikan misalnya melalui pertemuan virtual antara staf yang ada di MPP dengan yang ada di kantor induk," jelas Syamsurizal.

 

Untuk itu, ke depan politisi dapil Riau I ini berharap MPP yang berada di daerah lain nantinya bisa mengembangkan konsep elektronik di dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengakses pelayanan secara efisien dan transparan. "Karena itu saya berharap pemerintah Kota Palembang untuk terus mengoptimalkan pelayanan publik baik dari sisi kuantitas maupun kualitas karena pelayanan publik sangat mempengaruhi sektor-sektor kehidupan," imbuhnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan kedatangan Komisi II DPR RI ke Palembang menjadi sebuah motivasi bagi pemerintah kota Palembang untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel. "Terkait dengan beberapa masukan dan saran tentu akan kami akomodir guna mewujudukan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal," tuturnya.

 

Kunspek ini turut diikuti sejumlah Anggota Komisi II DPR lain, di antaranya Cornelis, Hugua, Endro Suswantoro Yahman dari F-PDI Perjuangan, Bagus Adhi Mahendra (F-PG), Ahmad Muzani dan Irwan Ardi Hasman dari F-PGerindra, Rezka Oktoberia (F-PD), Teddy Setiadi (F-PKS), dan John Siffy Mirin (F-PAN). (tra/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...